Sabtu, 11 Agustus 2018

Perlu Kerja Sama Semua Pihak untuk Tekan Korban Kecelakaan

Diperlukan kerja sama semua pihak untuk menekan jumlah korban tewas karena kecelakaan lalu lintas di Indonesia yang cukup besar. Pada tahun 2017, korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 31.170 orang. Itu berarti dalam setiap hari ada ada sebanyak 85 orang yang tewas karena kecelakaan lalu lintas. Itu sama dengan 3-4 orang per jam. Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengemukakan, jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif diperkirakan angka korban kecelakaan lalu lintas akan meningkat dua kali lipat setiap tahunnya. Dalam sambutan pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) ”Penerapan Aksi Keselamatan Jalan di Indonesia” di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018, BSD City, Tangerang, Rabu, 8 Agustus 2018, Jongkie Sugiarto menambahkan, data World Health Organization (WHO) menyebutkan, jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia diperkirakan 1,25 juta orang per tahun, dan jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas terbanyak terjadi di negara yang memiliki penghasilan per kapita yang rendah. Dalam FGD itu hadir AKBP Dedy Suhartono, Kasubdit Laka Lantas Polri, Budi Hidayat dari Bappenas, Lilik Wachid B Susilo dari UGM, Sigit dari ITB, dan Jabonor dari Kementerian Perhubungan. Jongkie menegaskan, semua pihak itu melibatkan pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat. Menurut dia, WHO telah mempublikasikan bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kenaikan tertinggi. Pada tahun 2030, kecelakaan di jalan diperkirakan akan menjadi penyebab kematian nomor 5 di dunia, setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan. Kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas yang lebih dari 100.000 kasus per tahun itu mencapai Rp 203 trilyun hingga Rp 217 trilyun. Jumlah uang sebesar itu memperhitungkan semua aspek yang ditimbulkan oleh kecelakaan lalu lintas, termasuk korbannya. Baik yang tewas, luka parah, maupun yang mengalami cacat permanen. Belum lagi jika yang menjadi korban itu kepala keluarga atau yang menjadi tumpuan hidup rumah tangga. Berdasarkan hasil survei pada tahun 2015, faktor utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia, 87,57 persen berasal dari pengemudi, 7,1 persen kondisi jalan, 3,16 persen kondisi kendaraan, dan 1,56 persen lain-lain. Dan, faktor pengemudi itu mencakup kecerobohan 32,20 persen, dan perilaku 5,66 persen. Sedangkan faktor kendaraan mencakup bad handling 26,86 persen dan 26,64 persen kerusakan rem, serta lain-lain. Sementara AKBP Dedy Suhartono, Kasubdit Laka Lantas Polri menegaskan, ada 5 faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, yakni manusia, jalan, kendaraan, pengendara lain, dan alam. Dan, usia korban tertinggi berada pada rentang usia 15-19 tahun, sementara usia penyebab kecelakaan tertinggi berada pada rentang usia 15-25 tahun. Data usia penyebab kecelakaan tertinggi pada rentang usia 15-25 tahun itu dipersoalkan oleh peserta FGD, mengingat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi minimal 17 tahun. Menjawab pertanyaan, AKBP Dedy Suhartono mengakui banyaknya anak usia di bawah 17 tahun yang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Ia mengungkapkan, sulitnya sistem hukum di Indonesia tidak memungkinkan aparat kepolisian melibatkan orangtua anak-anak di bawah umum yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Jika sistem hukumnya memungkinkan, orangtua anak-anak itu dapat dimintai pertanggungjawabannya, ia yakin anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan bermotor dapat ditertibkan. Berdasarkan pengalaman, AKBP Dedy Suhartono mengemukakan, tindakan pencegahan memang diperlukan, tetapi di Indonesia yang paling efektif adalah penindakan. Sayangnya, AKBP Dedy Suhartono tidak menyebutkan, mengapa Polri sering tidak hadir untuk melakukan penindakan, padahal pelanggaran terhadap rambu dan marka lalu lintas terjadi di mana-mana setiap hari.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda